phone: (+62) 21 97200713 , HP / WA : 0815.1133.2833
E-mail: shulhan@mantarenaducting.com
Jl. Raya Tanah Baru No. 74 Kel. Tanah Baru, Kec. Beji - Depok

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS PENDAKI WERA

M U K A D I M A H

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika di dasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempuh, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perananya di dalam masyarakat.

Bahwa KOMUNITAS PENDAKI WERA dengan segala gerak kegiatanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Dengan ini dibentuklah suatu organisasi KOMUNITAS PENDAKI WERA didalam lingkup linkungan Kec. WERA Kab. Bima Nusa Tenggara Barat dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PENDAKI WERA
(KOMPE - WERA)

BAB I
NAMA

Pasal I
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama KOMUNITAS PENDAKI WERA kemudian disingkat
KOMPE – WERA

BAB II
WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan di Desa Mandala Dusun Gendapati Kec. Wera Kab. Bima             
Pada tanggal 19 Mei 2O19

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di  Kecamatan Wera Kabupaten Bima NTB

BAB III
AZAS DAN SIFAT

Pasal 4
Azas
Komunitas Pendaki Wera berazaskan kekeluargaan

Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat independen dan terbuka serta tidak berafiliasi pada salah satu organisasi massa maupun organisasi pemilik tertentu.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, rasa perduli terhadap alam yang ada di kecematan wera

Pasal 7
Usaha
Semua usaha yang dilaksanakan KOMUNITAS PENDAKI WERA tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota
Anggota KOMUNITAS PENDAKI WERA adalah pemuda-pemudi yang telah menyelesaikan persyaratan yang di tentukan.

BAB VI
BADAN KELENGKAPAN

Pasal 9
Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan Komunitas Pendaki Wera terdiri dari MUBES,  dan Pengurus Organisasi.

BAB VII
BADAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan organisasi terdapat pada Musyawarah Besar (MUBES)
2. Pengambilan keputusan tertinggi ada pada Musyawarah Besar.
  
BAB VIII
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 11
Perbendaharaan dan Keuangan
Keuangan diperoleh dari iuran anggota dan sumber lain yang tidak mengikat.

BAB IX
ATRIBUT

Pasal 12
Atribut Organisasi
Komunitas Pendaki Wera mempunyai lambang, bendera, PDH, PDL , dan Slayer.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Besar serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 14
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dilakukan melalui Musyawarah Besar dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PENDAKI WERA (KOMPE-WERA)

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah bernama KOMUNITAS PENDAKI WERA di singkat KOMPE - WERA

BAB II
USAHA

Pasal 2
Usaha
Dalam usaha mencapai tujuannya, KOMUNITAS PENDAKI WERA mengusahakan:
Mengembangkan rasa perduli terhadap lingkungan hidup.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 3
Struktur Organisasi
Struktur organisasi KOMUNITAS PENDAKI WERA merupakan rangkaian garis instruksi dan koordinasi.

Pasal 4
Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan:
1. Telah melalui proses penerimaan anggota.
2. Masa keangotaan berlaku seumur hidup.

Pasal 5
Status Keangotaan
Anggota adalah mereka yang telah melalui proses penerimaan anggota dan telah memiliki Nomor Registrasi Anggota (NRA).

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban-Kewajiban Anggota.
a.    Setiap anggota mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam organisai KOMUNITAS PENDAKI WERA, antara lain membayar iuran anggota, melaksanakan putusan-putusan organisasi, menjaga kehormatan dan nama baik organisasi serta peraturan lain yang telah disepakati dalam musyawarah Besar.
b.      Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan tujuan, usaha, dan program kerja organisasi.
2. Hak-Hak Anggota
a.     Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus KOMUNITAS PENDAKI WERA.
b.      Mempunyai hak dipilih.
c.       Berhak memperoleh perlakuan yang sama.
d.      Memiliki hak suara dan hak bicara dalm permusyawaratan organisasi.

Pasal 7
Disiplin Organisasi
1.  Dilarang melakukan usaha yang mencemarkan nama dan kehormatan organisasi.
2.  Dilarang melakukan tindakan dan kegiatan yang dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi.
3. Disiplin organisasi sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 dan 2 di atas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membedakan jenjang jabatan maupun status keanggotaan dalam organisasi.

Pasal 8
Sanksi-Sanksi Organisasi
1. Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diberi tahapan sanksi yaitu:
a.       Peringatan lisan sebanyak 1 kali.
b.      Peringatan tertulis sebanyak 1 kali.
c.       Skorsing atau pemecatan sebagai anggota.
2.  Skorsing atau pemecatan sebagai anggota akan dilaksanakan melalui sidang khusus yang dibuat untuk itu.
Pasal 9
Pembelaan
Anggota yang diberi sanksi dapat mengajukan pembelaan pada rapat pengurus atau sidang yang dibuat untuk itu.
BAB IV
BADAN KELENGKAPAN

Pasal 10
Penasehat Organisasi
Penasehat Organisasi adalah Pendiri KOMUNITAS PENDAKI WERA

Pengurus Organisasi
1.   Pengurus organisasi adalah anggota KOMUNITAS PENDAKI WERA
2.  Pengurus organisasi terdiri dari Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Kordinator Divisi

BAB V
BADAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Musyawarah Besar
1. Musyawarah besar adalah badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan menentukan kebijaksanaan dalam organisasi.
2.   Musyawarah Besar berhak meninjau, merevisi dan menetapkan AD dan ART.
3.    Musyawarah besar berhak memilih dan menetapkan ketua KOMUNITAS PENDAKI WERA.
4.    Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
5.    Musyawarah Besar menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Organisasi.
6.    Dalam keadaan tertentu dan bila dipandang perlu dapat diadakan Musyawarah Besar

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12
Perubahan AD dan ART serta Pembubaran Organisasi
a.    Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.
b.    Ketetapan perubahan AD dan ART ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
c.  Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh anggota KOMUNITAS PENDAKI WERA melalui Musyawarah Besar.

Pasal 13
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran  Dasar.

0 komentar: