ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS PENDAKI WERA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di
dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban
manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu
pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan
antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu
wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan
kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika di
dasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempuh, dibina serta
senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang
merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perananya di dalam
masyarakat.
Bahwa KOMUNITAS
PENDAKI WERA dengan segala gerak kegiatanya merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari masyarakat, wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan
ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah suatu organisasi KOMUNITAS PENDAKI WERA didalam lingkup
linkungan Kec. WERA Kab. Bima Nusa Tenggara Barat dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut:
ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PENDAKI WERA
(KOMPE - WERA)
BAB I
NAMA
Pasal I
Nama Organisasi
Organisasi
ini bernama KOMUNITAS PENDAKI WERA kemudian disingkat
KOMPE
– WERA
BAB II
WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini didirikan di Desa Mandala Dusun Gendapati Kec. Wera Kab. Bima
Pada tanggal 19 Mei 2O19
Pada tanggal 19 Mei 2O19
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Kecamatan Wera
Kabupaten Bima NTB
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Komunitas
Pendaki Wera berazaskan kekeluargaan
Pasal 5
Sifat
Organisasi
ini bersifat independen dan terbuka serta tidak berafiliasi pada salah satu
organisasi massa maupun organisasi pemilik tertentu.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Organisasi
ini bertujuan untuk menumbuhkan, rasa perduli terhadap alam yang ada di
kecematan wera
Pasal 7
Usaha
Semua
usaha yang dilaksanakan KOMUNITAS PENDAKI WERA tidak bertentangan dengan azas
dan sifat organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Anggota
KOMUNITAS PENDAKI WERA adalah pemuda-pemudi yang telah menyelesaikan
persyaratan yang di tentukan.
BAB VI
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 9
Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan Komunitas Pendaki Wera terdiri dari
MUBES, dan Pengurus Organisasi.
BAB VII
BADAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan organisasi terdapat pada Musyawarah
Besar (MUBES)
2. Pengambilan keputusan tertinggi ada pada Musyawarah
Besar.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 11
Perbendaharaan dan Keuangan
Keuangan
diperoleh dari iuran anggota dan sumber lain yang tidak mengikat.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 12
Atribut Organisasi
Komunitas
Pendaki Wera mempunyai lambang, bendera, PDH, PDL , dan Slayer.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran
Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan melalui Musyawarah Besar serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir.
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dilakukan melalui Musyawarah Besar
dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
ketetapan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PENDAKI WERA
(KOMPE-WERA)
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah bernama KOMUNITAS PENDAKI WERA di singkat
KOMPE - WERA
BAB II
USAHA
Pasal 2
Usaha
Dalam usaha mencapai tujuannya, KOMUNITAS PENDAKI WERA
mengusahakan:
Mengembangkan rasa perduli terhadap lingkungan hidup.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Struktur Organisasi
Struktur organisasi KOMUNITAS PENDAKI WERA merupakan
rangkaian garis instruksi dan koordinasi.
Pasal 4
Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan:
1. Telah melalui proses penerimaan anggota.
2. Masa keangotaan berlaku seumur hidup.
Pasal 5
Status Keangotaan
Anggota adalah mereka yang telah melalui proses
penerimaan anggota dan telah memiliki Nomor Registrasi Anggota (NRA).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban-Kewajiban Anggota.
a. Setiap anggota mematuhi peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam organisai KOMUNITAS PENDAKI WERA, antara lain membayar
iuran anggota, melaksanakan putusan-putusan organisasi, menjaga kehormatan dan
nama baik organisasi serta peraturan lain yang telah disepakati dalam
musyawarah Besar.
b. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan tujuan,
usaha, dan program kerja organisasi.
2. Hak-Hak Anggota
a. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan
usulan atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus KOMUNITAS
PENDAKI WERA.
b. Mempunyai hak dipilih.
c. Berhak memperoleh perlakuan yang sama.
d. Memiliki hak suara dan hak bicara dalm
permusyawaratan organisasi.
Pasal 7
Disiplin Organisasi
1. Dilarang melakukan usaha yang mencemarkan nama
dan kehormatan organisasi.
2. Dilarang melakukan tindakan dan kegiatan yang
dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi.
3. Disiplin organisasi sebagaimana disebutkan
dalam ayat 1 dan 2 di atas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membedakan
jenjang jabatan maupun status keanggotaan dalam organisasi.
Pasal 8
Sanksi-Sanksi Organisasi
1. Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga akan diberi tahapan sanksi yaitu:
a. Peringatan lisan sebanyak 1 kali.
b. Peringatan tertulis sebanyak 1 kali.
c. Skorsing atau pemecatan sebagai anggota.
2. Skorsing atau pemecatan sebagai anggota akan
dilaksanakan melalui sidang khusus yang dibuat untuk itu.
Pasal 9
Pembelaan
Anggota yang diberi sanksi dapat mengajukan pembelaan
pada rapat pengurus atau sidang yang dibuat untuk itu.
BAB IV
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 10
Penasehat Organisasi
Penasehat Organisasi adalah Pendiri KOMUNITAS PENDAKI
WERA
Pengurus Organisasi
1. Pengurus organisasi adalah anggota KOMUNITAS
PENDAKI WERA
2. Pengurus organisasi terdiri dari Pengurus Inti
(Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Kordinator Divisi
BAB V
BADAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Musyawarah Besar
1. Musyawarah besar adalah badan musyawarah
tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan menentukan kebijaksanaan dalam
organisasi.
2. Musyawarah Besar berhak meninjau, merevisi dan
menetapkan AD dan ART.
3. Musyawarah besar berhak memilih dan menetapkan
ketua KOMUNITAS PENDAKI WERA.
4. Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam
satu periode kepengurusan.
5. Musyawarah Besar menilai laporan pertanggung
jawaban Pengurus Organisasi.
6. Dalam keadaan tertentu dan bila dipandang
perlu dapat diadakan Musyawarah Besar
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan AD dan ART serta
Pembubaran Organisasi
a. Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Besar.
b. Ketetapan perubahan AD dan ART ditetapkan
dalam Musyawarah Besar.
c. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan
oleh anggota KOMUNITAS PENDAKI WERA melalui Musyawarah Besar.
Pasal 13
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar.
0 komentar: